Articles
Indonesia tengah berada di persimpangan penting menuju ekonomi hijau. Peluang untuk menciptakan jutaan green jobs semakin besar seiring meningkatnya investasi hijau dan komitmen transisi energi bersih. Namun, di tengah semangat itu, muncul pula tantangan baru, mulai dari kesiapan tenaga kerja hingga risiko greenwashing yang membuat klaim “hijau” tak selalu sejalan dengan praktik di lapangan. Melalui kebijakan yang tepat dan kolaborasi lintas sektor, Indonesia berpeluang memperkuat posisi dalam rantai pasok global energi bersih dan industri berkelanjutan. Baca artikel ini untuk memahami lebih dalam potensi, tantangan, dan dinamika di balik masa depan kerja hijau Indonesia.
Green jobs digadang-gadang menjadi masa depan dunia kerja yang ramah lingkungan. Namun di balik jargon hijau, muncul ironi: mungkinkah pekerjaan hijau menyingkirkan masyarakat lokal dan melanggengkan eksploitasi lama dengan kemasan baru?
Transisi menuju ekonomi hijau diproyeksikan dapat menciptakan 24 juta lapangan kerja baru secara global pada 2030 (International Labour Organization (ILO), 2018). Namun, apakah data ini dapat menjawab pertanyaan: pekerjaan seperti apa yang benar-benar hijau, dan siapa saja yang bisa mengaksesnya?
Green jobs atau pekerjaan yang berorientasi pada lingkungan mungkin sudah tidak terdengar asing lagi di telinga kita. Di era kemajuan teknologi dan industrialisasi yang semakin pesat ini, ancaman perubahan iklim dan degradasi lingkungan semakin terasa nyata. Banyak negara merespons krisis perubahan iklim dan degradasi lingkungan dengan mengadakan berbagai pendekatan dan kesepakatan, di antaranya Paris Agreement dan penetapan 17 poin Sustainable Development Goals (SDGs) yang beberapa di antaranya menyangkut mitigasi perubahan iklim dan pilar lingkungan lainnya.
Tak lain halnya Pemerintah Indonesia yang telah menetapkan kebijakan-kebijakan dan investasi yang mendorong perusahaan untuk terlibat aktif dalam upaya pelestarian lingkungan dan pencegahan perubahan iklim dalam rangka mendukung ekonomi berkelanjutan. Dengan adanya dukungan dan regulasi ini, potensi tersedianya lapangan pekerjaan hijau akan semakin meningkat pesat. Pekerja hijau di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 4 juta orang atau 2,7% dari total tenaga kerja pada tahun 2025, dan diproyeksikan akan meningkat menjadi lebih dari 5,3 juta orang atau 3,14% pada tahun 2029 dalam skenario pertumbuhan ekonomi tinggi (Badan Pembangunan Nasional (BAPPENAS, 2025).
Namun angka-angka ini hanya bercerita soal kuantitas. Pertanyaannya, apakah kualitas pekerjaan yang disebut hijau itu sudah sesuai dengan prinsip keberlanjutan? Perlu disadari, pilar keberlanjutan tak hanya menyangkut soal keuntungan saja, ada aspek lingkungan dan sosial juga yang harus ditegakkan. Tanpa pilar lingkungan atau sosial, keberlanjutan tidak akan mungkin dapat dicapai, ibarat meja yang kehilangan satu kaki nya sehingga tak mampu berdiri. Di tengah maraknya promosi green jobs ini, kita perlu jeli menilai manakah proyek yang benar-benar “hijau” dan mana yang hanya dibungkus citra manis “ramah lingkungan”.
Praktik pencitraan hijau palsu ini sering disebut greenwashing, yang dapat terjadi melalui klaim tidak akurat dan berlebihan, manipulasi data, hingga penggunaan visual lingkungan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menurut beberapa penelitian, 20 hingga 30 persen masyarakat memiliki kecenderungan berani membayar lebih mahal untuk produk berlabel “hijau” atau “ramah lingkungan” (Boston Consulting Group (BSG) & Sampingan, 2022). Namun mirisnya, peningkatan kesadaran masyarakat akan lingkungan ini seringkali ‘dimanfaatkan’ oleh berbagai pemangku kepentingan hanya untuk mendapatkan keuntungan dan citra positif semata.
Salah satu sektor yang kerap dijadikan simbol transisi hijau adalah energi terbarukan. Sebut saja penggunaan baterai listrik yang digadang-gadang lebih ramah lingkungan dibanding bahan bakar fosil. Mobil listrik misalnya, yang sedang masif dipromosikan di Indonesia sebagai solusi ramah lingkungan untuk mengurangi emisi karbon dari transportasi, salah satu sektor penyumbang emisi karbon tertinggi. Namun, di balik narasi hijau itu, ada jejak lingkungan dan sosial yang kerap luput dari perhatian publik. Bahan baku utama baterai, yakni nikel, banyak ditambang di wilayah-wilayah dengan kerentanan ekologi tinggi di Indonesia seperti Pulau Obi (Maluku) dan Kawasan Raja Ampat (Papua). Alih fungsi lahan, pencemaran air dan tanah, serta kerusakan ekosistem pesisir menjadi konsekuensi nyata yang harus dihadapi (Baraputri, 2023).
Dari sisi tenaga kerja, masyarakat lokal justru kehilangan akses lahan serta sumber penghidupan tradisional, sementara sebagian besar keuntungan justru mengalir ke perusahaan multinasional (Climate Rights International (CRI), 2024). Lapangan kerja yang tercipta di sektor ini memang bisa disebut sebagai “green jobs” dalam definisi formal, tetapi ketika praktik produksinya mengorbankan lingkungan dan sosial, apakah masih layak disebut hijau? Fenomena ini menjadi gambaran nyata dari fenomena green extractivism, praktik eksploitasi lama yang dibungkus jargon baru “demi transisi energi” di era modern.
Kisah serupa juga terjadi pada program energi terbarukan berbasis biofuel. Pemerintah Indonesia telah mendorong kebijakan mandatori B30 hingga B40, yakni pencampuran biodiesel berbahan dasar sawit dengan solar, sebagai upaya menekan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar fosil (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2025). Meski terdengar menjanjikan, realitas di lapangan justru menunjukkan sisi gelapnya.
Ekspansi perkebunan sawit kerap memicu deforestasi skala besar, kebakaran hutan dan lahan, rusaknya keanekaragaman hayati, hingga konflik agraria yang merugikan masyarakat adat (Singgih, 2024). Sebuah kajian Life Cycle Assessment menunjukkan produksi 1 ton biodiesel sawit di Indonesia masih menghasilkan sekitar 2.762 kg CO2-eq, dengan kontribusi terbesar berasal dari penggunaan pupuk kimia dan alih fungsi lahan. Selain itu, proses produksinya juga menimbulkan dampak lain berupa pencemaran air (eutrofikasi), hujan asam (asidifikasi), hingga kabut asap fotokimia (Paminto et al., 2022). Tak hanya itu, buruh perkebunan sawit pun sering bekerja dengan upah rendah dan kondisi kerja yang tidak layak. Jika demikian, benarkah pekerjaan yang muncul dari industri biofuel ini bisa diklaim sebagai green jobs? Atau justru sekadar melanggengkan pola pembangunan eksploitatif yang dipoles dengan label ramah lingkungan?
Tak hanya di sektor energi, pola serupa juga terlihat dalam industri fashion. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai merek gencar mengampanyekan produk sustainable fashion dengan bahan organik atau material daur ulang. Namun, di balik promosi itu, model bisnis fast fashion masih berlanjut. Produksi dalam skala masif, siklus konsumsi yang cepat, dan limbah tekstil yang terus menumpuk (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, 2025). Selain itu, pekerja di pabrik-pabrik garmen, terutama di negara berkembang, tak jarang dibayar di bawah upah minimum dan kondisi kerja yang tidak manusiawi (Cowgill & Huynh, 2016). Dengan demikian, label hijau di sektor fashion lebih sering hadir sebagai strategi pemasaran ketimbang perubahan nyata di hulu produksi.
Narasi-narasi ini menggerakkan hati penulis dalam menyingkap pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari green jobs? Apakah masyarakat lokal yang lingkungannya terdampak tambang nikel, petani kecil yang tersisih oleh ekspansi sawit, atau buruh garmen yang bekerja dengan upah minimum turut merasakan manfaatnya? Ataukah green jobs justru lebih banyak dinikmati oleh kalangan terdidik di kota besar, investor global, dan konsumen kelas menengah atas yang membeli citra hijau? Jika demikian, maka green jobs berisiko menjadi eksklusif. Alih-alih menjadi jalan menuju transisi yang adil, green jobs bisa jadi terbatas hanya untuk kelompok tertentu.
Green jobs memang menjanjikan potensi besar, baik dari sisi jumlah lapangan kerja maupun kontribusinya terhadap mitigasi perubahan iklim dan lingkungan. Namun tanpa transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada masyarakat, istilah ini rentan terjebak menjadi sekadar jargon pembangunan. Risiko greenwashing dan eksklusivitas harus diwaspadai agar pekerjaan hijau tidak hanya terlihat baik di atas kertas, tetapi benar-benar memberi dampak positif pada lingkungan sekaligus berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat. Green jobs hanya bisa layak disebut hijau jika tiga pilar keberlanjutan: ekonomi, lingkungan, dan sosial tegak berdiri bersama, bukan timpang oleh kepentingan sesaat.
Transisi menuju pekerjaan hijau harus dibangun di atas praktik yang benar-benar adil dan berkelanjutan untuk mencegah greenwashing. Inovasi teknis bisa menjadi pijakan awal. Prinsip lean manufacturing misalnya, yang dapat membantu industri mengurangi pemborosan bahan baku dan energi, sehingga penggunaan sumber daya lebih efisien. Pendekatan ekonomi sirkular juga memberi jalan agar limbah tidak berakhir sebagai sampah, melainkan diproses kembali menjadi bahan baku baru. Dengan cara ini, perusahaan tidak hanya menjual produk dengan label hijau, tetapi benar-benar menunjukkan proses yang lebih bersih.
Namun, teknologi bukan satu-satunya jawaban. Pemerintah memegang peran kunci untuk menyeleksi investasi dan hanya memberi ruang pada perusahaan yang serius menjalankan praktik hijau. Sistem sertifikasi yang kredibel, dukungan terhadap penelitian, serta penegakan hukum yang konsisten akan memastikan komitmen hijau tidak sekadar slogan pemasaran. Akademisi dan peneliti pun perlu hadir untuk memberi masukan berbasis data dan menjadi pengawas kritis agar kebijakan tetap berada di jalur keberlanjutan.
Yang tak kalah penting, suara masyarakat lokal harus ditempatkan di pusat perubahan. Mereka yang hidup paling dekat dengan hutan, lahan, dan sumber daya alam adalah pihak yang paling terdampak, sehingga sudah sepantasnya dilibatkan sejak awal. Prinsip just transition mengingatkan kita bahwa transisi energi hijau bukan hanya soal mengurangi emisi, tetapi juga memastikan keadilan sosial bagi pekerja dan komunitas rentan.
Transisi hijau tidak boleh hanya berhenti di jargon. Green jobs harus benar-benar hijau dan berpihak pada lingkungan sekaligus memberi ruang adil bagi semua, bukan sekadar label untuk keuntungan segelintir pihak.
Penulis: Reggina Aulia Yusuf
Daftar Pustaka