Articles
Permasalahan sampah di Indonesia kian kompleks dengan meningkatnya timbunan sampah nasional yang mencapai puluhan juta ton per tahun. Di tengah tantangan tersebut, muncul peluang untuk menjadikan pengelolaan sampah sebagai sumber ekonomi baru melalui penciptaan green jobs. Artikel ini mengulas konsep Hibrida, sebuah pendekatan yang menggabungkan kebijakan Top-Down dan Bottom-Up untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan akademisi dalam menciptakan solusi berkelanjutan bagi permasalahan sampah nasional.
Pembuangan sampah secara sembarangan akan menimbulkan sebuah permasalahan baru, terlebih mengenai penumpukan dari sampah organik dapat memberikan ancaman terhadap ledakan dari gas metana yang dihasilkan. Penting untuk tahu bahwa sampah bukan sebuah bahan buangan begitu saja melainkan bahan yang dapat menciptakan pekerjaan baru. Konsep yang tepat seperti hibrida sebagai wujud dari benang merah yang dapat diimplementasikan tepat dalam mengatasi dan menciptakan hal baru mengenai sampah.
Penanganan sampah semakin hari semakin rumit dan selalu tidak ada ujung penyelesaiannya, mulai dari sampah rumah tangga, sampah plastik hingga sampah lainnya. Menurut data Sistem Informasi Pengolahan Sampah Nasional (SIPSN) yang dikumpulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dari tahun 2023 hingga 24 Juli 2024, jumlah timbunan sampah nasional mencapai 31,9 juta ton. Sering kali, masyarakat menganggap bahwa sampah tidak memiliki nilai ekonomis yang tinggi, padahal residu tersebut dapat memberikan sebuah pendapatan yang tinggi dan memberikan pekerjaan baru bagi masyarakat secara kebersamaan.
Pertambahan penduduk hingga terbatasnya lahan pembuangan menjadi salah satu alasan mengapa negara ini menjadi mengalami sebuah krisis sampah setiap tahunnya menyumbang angka yang tinggi. Pertumbuhan populasi jiwa yang telah mencapai lebih dari 270 juta jiwa menjadi peran signifikan dalam mendorong peningkatan aktivitas produksi dan konsumsi. Keterbatasan fasilitas pengolahan sampah memberi tambahan buruk bagi lingkungan, ditambah mindset masyarakat yang masih bergantung pada fasilitas pembuangan akhir, membuat berbagai sudut kota maupun sepanjang jalan kerap terlihat banyaknya tumpukkan sampah.
Cerminan pengolahan sampah masih belum optimal, lebih dari 50% sampah yang dihasilkan berasal dari rumah tangga. Sampah rumah tangga, menurut PP Nomor 81 Tahun 2012, adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga dan tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Kaleng, botol, kemasan plastik, koran, majalah, elektronik, dan barang lain adalah contoh sampah rumah tangga. Sampah rumah tangga selalu menjadi yang paling banyak dari tahun ke tahun dan volume sampah rumah tangga telah meningkat sebesar 40,23%.
Selain sampah rumah tangga, Indonesia juga mencatat sebagai penyumbang sampah terbesar kedua mengenai sampah plastik, tercatat dengan perkiraan 3,22 juta ton per tahun sampah plastik dibuang ke laut tanpanya proses 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Sampah ini menjadikan bukti, bahwa masyarakat Indonesia masih kurang memahami dan menanggulangi secara mandiri mengenai sampah konsumsi, dengan penjelasan dari data di atas, kebijakan hingga mekanisme mengenai pembuangan sampah selalu merujuk kepada tempat pembuangan akhir sampah, dan hal ini sudah dijadikan budaya langsung oleh masyarakat kita dan tentunya akan terus berlanjut jika tidak ada penanganan yang tepat dalam merumuskan kebijakan mengenai permasalahan tersebut.
Berbagai percobaan sudah dilakukan oleh pemerintah, namun sampai saat ini regulasi yang dikeluarkan masih belum memperbaiki secara signifikan, kurangnya regulasi untuk mengatasi permasalahan sampah tersebut masih kurang, dari pendekatan kepada masyarakat hingga kurangnya hukuman yang tegas. Permasalahan sampah padahal dapat meningkatkan sisi ekonomi, seperti contoh dari berbagai individu kelompok karang taruna yang telah menerapkan bank sampah, hasil dari inovasi tersebut memberikan nilai ekonomis yang tinggi. Dengan hal ini, pemerintah dapat mempertimbangkan regulasi yang menerapkan konsep Hibrida.
Konsep Hibrida merujuk kepada sisi Top-Down dan Bottom-Up, Kebijakan konsep sisi Top-Down dapat melaksanakan kepada kebijakan dengan skala besar, hal ini dapat dilakukan dengan program kerja dari berbagai elemen eksekutif, tujuannya agar dari sudut pandang masing-masing kementerian dapat dilaksanakan dengan baik, adapun beberapa hal yang bisa diterapkan dalam sisi Top-Down.
Pemerintah harus melakukan upaya besar dalam pengurangan pajak terhadap perusahaan, startup ataupun usaha yang menerapkan sebuah konsep 3R(Reduce, Reuce, Recycle), Setiap perusahaan dituntut harus memiliki konsep tersebut yang dilaporkan bersamaan dengan pajak, sehingga laporan pajak perusahaan mendapatkan pengurangan dari limbah sampah yang mereka terapkan 3R.
Lebih lanjut, pemerintah harus menerbitkan perusahaan yang dikhususkan untuk melakukan 3R sebut saja perusahaan bernama octagreen, nantinya perusahaan di berbagai industri atau bidang lainnya, hingga kelompok masyarakat bisa mengumpulkan limbah sampah dari produksi, konsumsi karyawan ataupun lainnya, 0ctagreen dapat mengambil sampah dengan sistem seperti kurir, kurir tersebut nantinya akan memasukan data sampah yang dihasilkan setiap perusahaan dan keluarlah sebuah nota yang bisa dimasukan perusahaan dalam pelaporan pajak. Zaman sudah semakin canggih, aplikasi otomatis dengan memanfaatkan AI perlu dikombinasikan, setiap foto yang kurir kirim tentu dengan memanfaatkan AI akan mendapatkan hasil yang seimbang dalam menimbang, menghitung manfaatnya, mengkategorikan sampah.
Pengelolaan sampah tidak memberikan kerugian negara dari pengurangan insentif pajak, justru pajak yang tinggi membebani perusahaan untuk berkembang, jika dirasa dari pengurangan pajak dari pengolahan sampah merugikan negara, maka langkah terakhir pemerintah harus bersikap keras dan tegas untuk seluruh elemen mentaati aturan.
Sampai penulisan artikel ini dibuat, implementasi pengawasan pemerintah masih kurang dalam pengawasan yang insentif. Alokasi APBN yang tinggi digunakan hampir sebagiannya merujuk kepada belanja pegawai. Namun hasil nyatanya, kinerja aparatur masih belum memberikan kinerja yang maksimal. Fenomena ini menjelaskan, adanya kelemahan dalam birokrasi daerah.
Tanpa adanya dukungan dari Bottom-Up, keberlakuan dari rekomendasi kebijakan Top-Down hanyalah sebatas angan-angan belaka, Penting untuk memastikan kebijakan sejalan dan tentunya memiliki jembatan dalam output Green jobs.
2. Kolaborasi Swasta, Akademik, Pemerintah
Kolaborasi sangat penting untuk memperkuat sinergi satu sama lain dalam pandangan yang berbeda, menurut penulis, saat ini pemerintah masih enggan untuk menciptakan lingkungan kebersamaan satu sama lain, masih banyak beberapa kepentingan terhadap politik, sehingga hasil yang dihasilkan selalu berubah-ubah.
Dengan kolaborasi, Akademik dapat memberikan inovasi dan pengembangan produk dengan berjalan cepat. Selain itu, peran ini dapat memberikan bukti dari frasa “agen perubahan” bagi mahasiswa. Disisi lain, kolaborasi sektor swasta dapat memberikan investasi yang besar dengan dampingan dari hukum yang kuat dan tegas dan pemerintah menerbitkan regulasi yang berpihak kepada kebaikan lingkungan.
Dari kolaborasi tersebut, diharapkan pemerintah sebagai pemangku kebijakan dapat membuat platform seperti aplikasi atau website, tujuannya agar dapat bersinergi keras untuk menanggulangi sampah. Dengan 3 kolaborasi di era digitalisasi, 3 belah pihak dapat memanfaatkan aplikasi dengan memadukannya dengan AI untuk pengelolaan sampah.
3. Konsep Pendekatan Masyarakat
Dengan kolaborasi nantinya, akademisi seperti mahasiswa bisa menelusuri lembah-lembah wilayah indonesia untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat yang masih kurang pemahaman mengenai pengelolaan sampah, selain itu juga, manfaat tersebut bisa disambung melalui mencari bakat individu untuk menciptakan kreativitas dari sampah yang nanti akan dibawa kepada perusahaan 0ctagreen. Sehingga anak muda dapat mengembangkan kreativitasnya selama kurang lebih 5 tahun.Setelah lebih dari 5 tahun, individu tersebut dapat memberikan pengalaman hingga ilmunya kepada kampung halamannya.
Kebijakan dari konsep Hibrida dalam menciptakan Green jobs dapat berjalan lancar jika semua memiliki semangat dan tanpa adanya kepentingan individu maupun politik satu sama lain. 3 pilar utama yaitu pemerintah, swasta dan akademik memiliki peran dalam menanggulangi sampah dan menciptakan konsep Green jobs. Namun perlu peran pemerintah sebagai pemangku kebijakan menciptakan sistem regulasi yang dapat menguntungkan pihak swasta, sehingga swasta menjadi yakin untuk berkolaborasi melalui investasi teknologi. Dengan adanya teknologi yang memadai, akademisi akan menjamin resetnya berkualitas untuk menciptakan solusi terbaru sebagai green jobs berbasis sampah. Sehingga dengan 3 kolaborasi, diharapakan dapat memberikan hasil yang maksimal pada sisi top maupun bottom.
Penulis: Mumammad Nizar Fazary
Daftar Pustaka